KPK membuat dua kajian sebagai upaya pencegahan korupsi pada sektor kehutanan Indonesia.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat dua kajian sebagai upaya pencegahan korupsi pada sektor kehutanan Indonesia. KPK menilai sektor kehutanan memiliki nilai ekonomi yang besar.
Dua kajian yang dilakukan KPK meliputi meliputi identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan, dan kerentanan korupsi pada tata kelola pelepasan kawasan hutan.
“KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan. Sektor ini memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar, sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
KPK memandang kompleksitas pengelolaan sektor kehutanan, mulai dari produksi, distribusi, hingga perdagangan, masih menyimpan berbagai celah, termasuk lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta fragmentasi data antar instansi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang praktik korupsi jika tidak segera dibenahi secara terintegrasi.
Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh temuan KPK sebelumnya. Kajian tahun 2025 terkait Optimalisasi PNBP Kehutanan, khususnya dari kayu bulat, mencatat potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp355,34 triliun dalam periode 2015–2023.
Selain itu, sepanjang 2004 hingga 2020, KPK telah menangani 688 perkara korupsi di sektor kehutanan, dengan sekitar 58% atau 396 kasus didominasi oleh tindak pidana suap.
Bahkan pada 2025, KPK masih menemukan indikasi praktik korupsi melalui penyelidikan tertutup yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan di sektor kehutanan bukan hanya bersifat administratif, tetapi telah mengarah pada pola korupsi yang sistemik dan berulang.
Untuk memperkuat efektivitas kajian, KPK menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Sinergi lintas kementerian/lembaga ini difokuskan pada integrasi data, penyelarasan kebijakan, serta penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.
“Kolaborasi ini krusial untuk memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendorong integrasi sistem informasi sektor kehutanan secara menyeluruh. Keberhasilan kajian ini pada akhirnya menjadi keberhasilan bersama yang mencerminkan komitmen lintas pihak dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan,” jelas Aminudin.
Kajian ini ditargetkan rampung pada 2026 dan diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi berlanjut pada implementasi nyata melalui rencana aksi yang terukur.
KPK menekankan bahwa pembenahan tata kelola sektor kehutanan menjadi kunci tidak hanya dalam pencegahan korupsi, tetapi juga dalam mengamankan penerimaan negara dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Rabu, 29/04/2026 21:30 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB