https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Lagi Pengusaha Billy Beras Terkait Korupsi Proyek DJKA

Gery David Sitompul | Selasa, 28/04/2026 12:44 WIB



Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Billy Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Billy "Beras" Haryanto pada hari ini, Selasa, 28 April 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga :
KPK Pertajam Bukti Aliran Fee Proyek DJKA ke Sudewo

Billy dikenal sebagai pengusaha beras kakap asal Sragen, Jawa Tengah. Dia disebut-sebut sebagai ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada 29 September 2025. Dia terakhir kali dipanggil KPK pada 26 November 2025.

Baca juga :
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA kepada Bupati Pati Sudewo

KPK belum memerinci materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi Billy hari ini. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Dalam fakta persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api di Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam putusan eks Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, nama Billy ikut terseret.

Baca juga :
KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi DJKA

Billy disebut berperan sebagai penghubung atau makelar antara kontraktor perkeretaapian dengan pejabat Kementerian Perhubungan.

Melalui perannya itu, Billy mengatur agar paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta (JGSS-04) diberikan kepada perusahaan tertentu dengan melibatkan orang kepercayaannya, Rony Gunawan.

Atas peran tersebut, Billy menerima “sleeping fee” sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan atas arahan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub saat itu, Harno Trimadi, yang menjadi salah satu pejabat kunci dalam pengaturan proyek.

Selain Billy, sejumlah pihak lain juga menerima uang suap dengan dalih sleeping fee. Rony Gunawan mendapatkan Rp400 juta, sementara Ferry “Gareng” Septha Indrianto menerima Rp1,05 miliar.

Dana tersebut berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, selaku penyedia proyek yang dimenangkan melalui pengaturan lelang.

Dengan demikian, Billy Beras tak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga sebagai pihak yang turut menikmati aliran dana hasil pengaturan tender proyek perkeretaapian.

Total uang yang diterima para pihak dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk commitment fee dan sleeping fee.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Pati Sudewo sebagai tersangka baru dalam perakara ini. KPK menduga Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).

Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).

Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Proyek DJKA Kemeterian Perhubungan Billy Haryanto Billy Beras

Terkini | Selasa, 28/04/2026 15:08 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777