https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Kadis PUPR Terkait Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan

Gery David Sitompul | Selasa, 28/04/2026 14:23 WIB



KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Hamdani pada hari ini, Selasa, 28 April 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Hamdani pada hari ini, Selasa, 28 April 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga :
KPK Panggil 17 PNS Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan

Selain Hamdani, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah tiga PNS Kabupaten Mempawah bernama Hermawan Agustiadi, Hisnan Prihardi, Ade Akbar.

Kemudian Kepala Seksi Pengembangan Daerah Rawa dan Pantai Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kabupaten Mempawah, Naili Helhuda; dan PNS pada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Utin Sri Nurtini.

Baca juga :
KPK Periksa 6 Saksi untuk Hitung Kerugian Negara Korupsi Proyek Mempawah

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Kasus korupsi itu terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018. KPK mentaksir kasus proyek jalan ini merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

Baca juga :
KPK Periksa 6 Saksi Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan

KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.

Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.

Proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Mempawah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Bupati Mempawah

Terkini | Selasa, 28/04/2026 16:54 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777