https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Partisipasi Publik Tetap Diperhatikan dalam Pembahasan RUU Pemilu

Samrut Lellolsima | Rabu, 21/01/2026 15:18 WIB



Pilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini mulai dibahas.

Demikian diutarakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurutnya, sejauh ini yang dibahas baru soal sistem pemilu, sedangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dibahas karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Baca juga :
Said Abdullah: Pidato KEM PPKF Prabowo Jawab Keraguan Pasar

"Partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," ujar Dasco.

Mahkamah Konstitusi (MK), dilanjutkan dia, telah memutuskan untuk memisahkan antara pemilu dan pilkada. DPR dan pemerintah pun dipersilakan oleh MK untuk menyimulasikan sistem pemilu tersebut untuk nantinya dimasukkan menjadi undang-undang.

Baca juga :
Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF, Misbhakun: Jangan Dikaitkan Rupiah

"Pilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Baca juga :
Misbakhun Sebut KEM-PPKF Disampaikan Prabowo jadi Tradisi Baru

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR tersebut mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad RUU Pemilu partisipasi publik Ketua Harian Gerindra

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777