https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anggota DPR Dorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih

Sundari | Senin, 06/07/2026 07:43 WIB



Komisi VIII mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan tentang Tata Kelola Terpadu KDKMP. Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai regulasi payung (umbrella regulation).

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mengintegrasikan tata kelola program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ia mengatakan Perpres tersebut dapat menjadi landasan hukum tunggal penyelenggaraan program sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dalam pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.

Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga :
Komisi XIII: Pengelolaan Lapas Harus Hadirkan Rasa Keadilan bagi Publik

Oleh karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk ataupun pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Di sisi lain, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola KDKMP, antara lain fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.

Baca juga :
DPR Desak Kemenag Perkuat Anggaran Pendidikan dan Guru Keagamaan

"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujarnya.

Rieke pun berpandangan bahwa regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan sistem tata kelola yang terintegrasi agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Baca juga :
Ketua DPR: Jangan Terulang, Pelatihan SPPI Harus Lebih Fokus Manajerial

Dalam rekomendasi yang ia sampaikan, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi dan Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Terakhir, Rieke menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, serta akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777