Rabu, 01/07/2026 18:30 WIB

DPR Desak Kemenag Perkuat Anggaran Pendidikan dan Guru Keagamaan





Penguatan dukungan anggaran diperlukan agar hak pendidikan bagi peserta didik dan tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag dapat terpenuhi secara adil.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih serius memperjuangkan peningkatan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta kesejahteraan guru keagamaan.

Menurutnya, penguatan dukungan anggaran diperlukan agar hak pendidikan bagi peserta didik dan tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag dapat terpenuhi secara adil.

Hal tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama yang membahas dana bantuan pendidikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selly menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia. 

"Saya selaku Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa ada keseriusan dari Kementerian Agama untuk betul-betul kita memperjuangkan hak dan nasib para guru dan anak-anak didik kita di urusan keagamaan untuk semua agama. Bukan hanya agama Islam, agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lain sebagainya," ujarnya. 

Ia menilai masih terdapat kesenjangan dalam besaran bantuan pendidikan yang diterima peserta didik di bawah Kementerian Agama dibandingkan dengan kementerian lain. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak pendidikan.

"Yang masih kurang dari kita yaitu mengenai PIP-nya, dibandingkan dengan PIP Kemendikdasmen, kemudian KIP dari Kemendristek Dikti. PIP Kemendikdasmen besarnya Rp20,8 juta. Sementara di bawah Kementerian Agama itu hanya Rp2 juta, seperti langit dan bumi. Tentu ini harus menjadi perjuangan bersama," katanya.

Selain menyoroti besaran bantuan pendidikan, Selly juga mempertanyakan rendahnya penyerapan sejumlah program bantuan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk dana insentif bagi guru keagamaan yang menurutnya masih berada di bawah 50 persen.

"Yang berikutnya, pertanyaan saya apa sih yang menjadi hambatan dari Bapak-Bapak sekalian kaitan dengan dana insentif yang ternyata serapannya masih di bawah 50 persen? Ini kendalanya apa?" tanyanya. 

Dalam rapat tersebut, Selly juga meminta penjelasan mengenai lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru di bawah Kementerian Agama. Ia mengaku masih banyak menerima keluhan dari para guru di berbagai provinsi terkait keterlambatan pencairan tunjangan tersebut. 

"Kalau kita berbicara tentang TPG di bawah Kementerian Agama, saya masih mendapatkan banyak masukan dari guru-guru semua provinsi. Kenapa sih pencairannya lambat dibandingkan dengan di bawah Kemendikdasmen, padahal sudah tidak lagi pelibatan kepada pemerintah daerah, kan langsung ke rekening para guru ya. Kendalanya apa? Tolong sampaikan kepada kami," ujarnya. 

Lebih lanjut, Selly meminta Kementerian Agama menjelaskan kesiapan anggaran apabila ke depan terdapat kebijakan peningkatan status guru keagamaan. Ia mengingatkan agar perubahan status tersebut tidak menghilangkan hak guru untuk memperoleh insentif yang sebelumnya telah dijanjikan pemerintah. 

"Jangan sampai nanti kita kemarin sudah menjanjikan akan memberikan insentif, kemudian berubah untuk menjanjikan status mereka naik, tetapi akhirnya insentif ini tidak keluar. Nah bagaimana kita menyampaikan kepada para guru yang ada, yang mereka sudah menunggu tentang janji yang sudah kita berikan kepada mereka," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR Kementerian Agama Anggaran Pendidikan Agama Kesejahteraan Guru Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :