https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rapat dengan DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Ponpes

Samrut Lellolsima | Selasa, 11/11/2025 14:12 WIB



UU Nomor 18 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyara Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan alasan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut dia, pembentukan Ditjen tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Baca juga :
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," kata dia.

Menurut dia, pesantren selama ini di bawah Ditjen Pendidikan Islam fungsinya terbatas. Hanya untuk pendidikan saja.

Baca juga :
Legislator PKS: Pidato Presiden Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

"Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU. Yang tiga poin tadi," jelas Nasaruddin.

Di sisi lain, pembentukan Ditjen Ponpes telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan Perpres juga telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

Baca juga :
Perkuat Ketahanan Pangan, DPR Dorong Percepatan Program Strategis Kementan

"Setelah beberapa kali pertemuan pembahasan paling akhir dilaksanakan pada Jumat, 1 November, di Jakarta diikuti beberapa kementerian, Kemensesneg, Kemenag, Kemenkeu, BKN, dan Kemenkum yang menghasilkan draf akhir perpres," jelas Nasaruddin.

Dikutip dari laman Kemenag, Wamenag Romo Muhammad Syafi`i menyampaikan kabar jika Prabowo menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Dia menyebutkan lahirnya Ditjen Pesantren ini sebagai kado di Hari Santri.

Melalui surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara, memberikan lampu hijau untuk segera mendirikan Ditjen Pesantren.

Wamenag menjelaskan, tujuan utama dari pembentukan direktorat baru ini adalah memberikan perhatian yang jauh lebih besar kepada pesantren.

"Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama," ungkap Wamenag seusai Apel Hari Santri di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (22/10).

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Kementerian Agama Ditjen Pesantren Nasaruddin Umar Menteri Agama

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777