https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Politikus NasDem Rajiv di Cirebon, Dicecar Relasi Tersangka CSR

Gery David Sitompul | Kamis, 30/10/2025 19:33 WIB



Anggota Komisi IV DPR RI itu diperiksa di Kantor Polres Cirebon Kota pada Kamis, 30 Oktober 2025. Anggota Komisi VI DPR RI, Rajiv. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Politikus Partai NasDem, Rajiv soal hubungannya dengan tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi IV DPR RI itu diperiksa di Kantor Polres Cirebon Kota pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Rajiv mangkir dari panggilan KPK pada Senin, 27 Oktober 2025.

"Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga :
BI Naikkan Suku Bunga Acuan jadi 5,25 Persen

Budi mengatakan alasan KPK memeriksa Rajiv di Cirebon demi efektifitas. Sebab, tim penyidik yang menangani perkara ini sedang memeriksa saksi lainnya berada di Cirebon.

"Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif," kata Budi.

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III

KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial BI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca juga :
DPR Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level Rp16.000

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara tersangka Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Periksa Rajiv Politikus Nasdem Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Terkini | Jum'at, 17/07/2026 17:44 WIB

News

Legislator NasDem Sebut KemenP2MI Sigap Tangani Aduan Pekerja Migran

News

China-Pakistan Serukan Iran dan AS untuk Menghentikan Permusuhan

News

Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung

News

Berantas Rokok Ilegal Lebih Efektif Ketimbang Tambah Beban Pajak

News

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

News

Trump Kesal Dikritik Netanyahu Soal Penjualan F-35 ke Turkiye

Humanika

Ini 6 Amalan yang Bisa Menerangi Gelapnya Alam Kubur Kamu Kelak

News

Puji Sistem Digital Inkop TKBM, Wamenaker Ingatkan Pentingnya Prioritas K3

News

Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO

News

Legislator PKB Desak Pertamina Segera Normalisasi Distribusi BBM di Sumut

News

DPR Soroti Selisih Harga BBM yang Picu Penyalahgunaan Subsidi

News

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Berkeadilan

News

KPK Cecar Anggota BPK Bobby Terkait Pengaturan Audit Muara Enim

News

KPK Selesaikan Laporan Amplop Raja Juli, Penyidikan Kasus Tetap Jalan

Gaya Hidup

Bahaya Asap Kebakaran Hutan, Bisa Rusak Paru-paru, Jantung hingga Otak

Olahraga

Ternyata Ini Alasan Ada Perebutan Peringkat Tiga Piala Dunia

News

Mentrans Instruksikan Telusuri Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi-HGU Sawit

Gaya Hidup

Jangan Langsung Dibuang, Kulit Buah Naga Ternyata Punya Khasiat Rahasia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777