https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jelang Vonis Eks Kapolres Ngada, Mafirion Desak Hukuman Maksimal

Mutiul Alim | Selasa, 21/10/2025 15:42 WIB



Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion mendesak pemberian hukuman maksimal terhadap mantan Kapolres Ngada. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sehari jelang vonis Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion mendesak pemberian hukuman maksimal.

Menurut dia, pemberian hukuman maksimal harus dilakukan karena tindakan perkosaan, merekam perbuatan seksual dan menguggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

"Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan," kata Mafirion di Jakarta pada Selasa (21/10).

Baca juga :
Legislator PKB Kecam Penyekapan WNI di Tambang Ilegal Malaysia

"Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi tapi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan. Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman," dia menambahkan.

Tindakan yang dilakukan Fajar, lanjut Mafirion, kejahatan luar biasa kepada anak di bawah umur. Pemberian hukuman maksimal ini harus diberikan karena telah menghancurkan masa depan anak dan memberikan efek jera. Vonis hakim atas kejahatan yang dilakukan Fajar akan menjadi bukti keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.

Baca juga :
Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion Anggap Negara Lalai

"Kita lihat nanti bagaimana keputusan hakim. Apakah hakim memberikan keringanan atas kasus tersebut atau memberikan hukuman maksimal. Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak," ujar dia.

"Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak terutama perempuan di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi," kata Mafirion.

Baca juga :
Legislator PKB Desak Lembaga HAM Tangani Kejahatan Seksual di Ponpes Pati

Jaksa sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan, serta restitusi Rp359,16 juta untuk tiga korban.

Kasus Kapolres Ngada berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024.

Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada (20/2/2025), Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kapolres Ngada Kasus Perkosaan Mafirion PKB Legislator PKB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777