https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Pimpinan JSI Resort Megamendung Terkait Korupsi PT PP

Gery David Sitompul | Senin, 20/10/2025 12:05 WIB



Pihak JSI Resort Megamendung bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan JSI Resort Megamendung pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.

Pihak JSI Resort Megamendung bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Pimpinan JSI Resort Megamendung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga :
KPK Sita Uang Tunai Rp39,5 Miliar Terkait Korupsi PT PP

Belum diketahui keterkaitan pemilik JSI Resort Megamendung dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp80 miliar.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Devisi EPC PT PP Tahun 2022-2023. Pengusutan didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.

Baca juga :
KPK Periksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan Terkait Korupsi

Lembaga antikorupsi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.

Baca juga :
KPK Sita Uang Senilai Rp62 Miliar Terkait Korupsi PT PP

Pada 11 Desember 2024, KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.

Upaya pencegaham tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Periksa JSI Resort Megamendung Korupsi Proyek PT PP PT Pembangunan Perumahan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777