https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Diluruskan, Dana Reses Anggota DPR Periode 2024-2029 Tak Alami Kenaikan

Samrut Lellolsima | Minggu, 12/10/2025 17:38 WIB



Jadi bukan kenaikan, melainkan penyesuaian berdasarkan kebijakan tiap periode. Indeks dan titik kegiatan pada periode sebelumnya berbeda dengan yang sekarang. Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa meluruskan kabar yang menyebutkan adanya kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. 

Politikus NasDem ini memastikan bahwa besaran dana tersebut tetap berada di kisaran yang sama seperti sebelumnya.

“Sudah saya cek, tidak ada kenaikan. Pimpinan DPR juga sudah memastikan hal itu,” ujar Saan dikutip dari keterangan resminya, Minggu (12/10).

Baca juga :
Prabowo Jadi Presiden Pertama yang Paparkan KEM-PPKF di Paripurna

Dia mengungkapkan bahwa Sekretariat Jenderal DPR memang mengusulkan dana reses sebesar Rp 702 juta untuk periode mendatang. 

Kendati begitu, usulan tersebut bukan merupakan kenaikan, melainkan penyesuaian berdasarkan indeks kegiatan dan jumlah titik pelaksanaan reses.

Baca juga :
Antrean Haji Panjang, DPR Soroti Kerentanan Jemaah Lansia

“Angkanya tetap di kisaran Rp 700 juta. Karena tidak ada penambahan titik kegiatan, maka tidak ada perubahan jumlah dana,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa dana reses pada periode sebelumnya, yakni 2019–2024, berada di angka Rp 400 juta. Perbedaan nominal pada periode 2024–2029 disebabkan oleh perubahan indeks dan titik kegiatan yang ditetapkan oleh Kesekjenan DPR.

Baca juga :
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI

“Jadi bukan kenaikan, melainkan penyesuaian berdasarkan kebijakan tiap periode. Indeks dan titik kegiatan pada periode sebelumnya berbeda dengan yang sekarang,” kata Dasco.

Ia juga menegaskan bahwa dana reses bukanlah dana pribadi anggota DPR, melainkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan tersebut mencakup berbagai bentuk interaksi langsung dengan konstituen, seperti bakti sosial dan forum diskusi.

“Reses adalah bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Dalam setahun, kegiatan reses dilakukan sekitar empat hingga lima kali, bukan setiap bulan,” tambah Dasco.

Dengan klarifikasi ini, pimpinan DPR berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme dan tujuan penggunaan dana reses, serta menghindari kesalahpahaman terkait anggaran yang digunakan oleh para wakil rakyat.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Saan Mustopa Sufmi Dasco Ahmad dana reses anggota dewan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777