Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam dugaan pembatasan peserta dalam kegiatan komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, yang disebut hanya memperbolehkan warga negara asing (WNA) mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Rieke, apabila informasi tersebut benar, maka praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena ruang publik di Indonesia merupakan hak seluruh warga negara dan tidak boleh dibatasi berdasarkan kewarganegaraan.
“Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri. Sikap seperti ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi jati diri pariwisata Bali,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Jumat (24/7).
Sebagai anggota Komisi XIII DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, Rieke mengingatkan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan keimigrasian.
Lebih jauh, Politikus PDIP ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pemegang visa kunjungan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimiliki.
“Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial. Jika terbukti dilanggar, Imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif mulai dari peringatan, deportasi hingga pencantuman dalam daftar penangkalan,” ujarnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Rieke menilai pembatasan berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik berpotensi bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut dia, negara harus hadir untuk menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di ruang publik.
Selain itu, Rieke menilai Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan mengatur kegiatan masyarakat agar tetap sejalan dengan nilai-nilai lokal, termasuk filosofi Tri Hita Karana, serta tidak menimbulkan konflik sosial.
Karena itu, Komisi XIII DPR mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komunitas tersebut, termasuk mengaudit status izin tinggal para anggotanya apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Rieke juga mengusulkan agar pemerintah daerah bersama Imigrasi membangun model komunitas olahraga yang lebih inklusif melalui pengembangan sport tourism yang melibatkan WNI dan WNA sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan UMKM lokal.
Selain pengawasan, ia menekankan pentingnya edukasi hukum dan budaya kepada komunitas WNA di Bali agar memahami hak dan kewajiban selama berada di Indonesia.
“Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak,” tegas Rieke.