Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberi keterangan pers usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026) sore (Foto: SS Presiden RI)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyiapkan uang sejumlah 46.500 dolar Singapura untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Suhardiman dari hasil pemotongan paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani hingga kepala desa.
"Uang-uang yang terkumpul kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura. Nah, total sekitar 46.500 SGD yang kemudian itu masuk ke bupati. Dari situ kemudian diduga bupati ini menyiapkan atau memberikan uang ini kepada pihak Kementerian Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.
Namun, Budi mengatakan penyidik masih mendalami jumlah pasti uang yang diserahkan Suhardiman kepada Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Sebab, kata Budi, laporan yang disampaikan Raja Juli ke KPK pada 3 Juli 2026 lalu, tidak menyebutkan jumlah uang yang diberikan oleh Suhardiman.
"Tentu ini masih akan didalami, apakah seluruhnya atau sebagian atau berapa, itu masih akan terus didalami," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan bahwa uang sebesar 12.000 dolar Singapura yang disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal diduga merupakan bagian dari total 46.500 dolar Singapura tersebut.
"JUL (Juprizal) ini kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyitaan atas uang yang dalam penguasaan saudara JUL, itu keterangannya adalah bahwa uang itu bagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak RJ (Raja Juli) kepada pihak bupati," kata Budi.
KPK memastikan akan terus mendalami soal aliran uang dari Suhardiman kepada Raja Juli melalui pemeriksaan saksi.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga Suhardiman Amby memotong paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota KUD yang merupakan para petani. Pemotongan uang tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
KPK menyebut uang hasil pemotongan itu dikumpulkan dan dikonversi ke dalam bentuk mata uang uang asing. Uang itu diduga berkaitan dengan amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli
Amplop itu diberikan Suhardiman setelah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Amplop itu diklaim telah dikembalikan Raja Juli ke Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Raja Juli pun telah melaporkan soal penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026. Namun, laporan itu baru disampaikan tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026.