Kamis, 23/07/2026 15:09 WIB

KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN terkait Korupsi Bupati Kuansing





KPK memanggil dua orang saksi dalam kasus kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tahun 2021-2026.

Kedua orang tersebut ialah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suprapto dan Dalu Agung sudah memenuhi panggilan penyidik. Suprapto tiba di kantor KPK pada pukul 09.18 WIB, sementara Dalu Agung tiba pukul 10.35 WIB.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga Suhardiman Amby memotong paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.

Pemotongan uang tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar di wilayah Kuansing.

KPK menyebut uang hasil pemotongan oleh Suhardiman dari ratusan dari anggota KUD itu dikumpulkan dan dikonversi ke dalam bentuk mata uang uang asing.

KPK menduga uang itu berkaitan dengan amplop yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang juga merupakan Sekretariat Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, Raja Juli telah melaporkan soal penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026.

Gratifikasi amplop itu diberikan oleh Suhardiman usai melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Amplop itu diklaim telah dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Namun, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli baru disampaikan tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Pejabat Kemenhut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :