Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini akan menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi lain di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu yang berpeluang didalami adalah terkait dugaan korupsi pada sektor pertambangan emas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus yang menjerat Ahmad Zaini dan orang kepercayaannya sekaligus Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) akan dikembangkan atau diperluas. Upaya itu bertujuan agar permasalahan-permasalahan korupsi di wilayah tersebut dapat terungkap.
"Pada prinsipnya peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point bagi KPK apakah kemudian ada dugaan praktik-praktik tindak pidana korupsi lainnya termasuk di dinas ataupun sektor lainnya di wilayah Lombok Barat ya sehingga penyidik juga masih akan terus mendalami memperluas gitu ya supaya permasalahan-permasalahan korupsi di wilayah tersebut bisa betul-betul terungkap dan terangkat, sehingga nanti pencegahannya juga bisa lebih konkret bisa lebih tajam gitu ya masuk ke persoalan di daerah," ucap Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam temuan awal pasca OTT, KPK menduga Ahmad Zaini bersama-sama Sudirman melakukan tiga tindak pidana. Yakin, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap proyek; dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Tak hanya terkait proyek pengadaan barang dan jasa, KPK kedepannya juga akan mendalami dugaan aliran uang ke Ahmad Zaini dari sektor lain. Tak terkecuali dugaan aliran uang terkait pertambangan emas.
"Tentu karena ini penyidikan juga masih berjalan, apakah kemudian nanti ada fakta-fakta baru yang kemudian bisa terungkap dalam penyidikan ini tentu itu terbuka peluang (mendalami dugaan aliran uang dari sektor pertambangan)," ungkap Budi.
Terlebih KPK sebelumnya bersama pihak terkait telah turun tangan menyoroti tambang emas ilegal yang beroperasi di Sekotong, Lombok Barat. KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, bahkan telah memasang plang larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau penyegelan.
"Terkait dengan dugaan penyimpangan pada tata kelola tambang di Sekotong, Nusa Tenggara Barat, yaitu di wilayah Lombok Barat. Sebelumnya memang jadi temuan tim Korsup KPK, di mana dalam kegiatan tersebut KPK juga menggandeng sejumlah stakeholder lain, baik dari pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga beberapa pegiat lingkungan lainnya. Dari kegiatan di lapangan yang dilakukan oleh tim, kemudian melakukan kegiatan penyegelan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut," ujar Budi.
Untuk perbaikan tata kelola pertambangan itu, KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi. Temuan praktik tambang emas ilegal dengan sejumlah modus hingga kini masih dipantau lembaga antirasuah.
"Sehingga rekomendasi-rekomendasi dari KPK kami terus monitor, apakah kemudian sudah ditindaklanjuti oleh para pihak atau belum," ujar Budi.
"Apakah rekomendasi atas temuan di lapangan ini sudah betul-betul disikapi dan ditindaklanjuti, agar setiap proses bisnis pada tata kelola tambang di wilayah Sekotong, Lombok Barat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Dan tentunya agar PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga maksimal, baik untuk negara ataupun sumbangsih kontribusi ke pemerintah daerah," ditambahkan Budi.
Beredar kabar, tambang emas ilegal yang sempat ditutup KPK kembali beroperasi. Terkait hal itu, kata Budi, pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Kemudian terkait dengan penyegelan yang kemudian sudah dibuka tersebut, kami akan cek kembali kepada pihak-pihak terkait," tutur Budi.
Disebut-sebut temuan tim Korsup itu sudah tidak lagi pada ranah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, tetapi sudah bergulir di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Bahkan, dikabarkan temuan dugaan tindak pidana sedang diusut pada tahap penyelidikan.
"Kami cek dulu, apakah itu kemudian ditindaklanjuti di ranah (Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK) tersebut atau tidak. Tapi yang pasti, bahwa temuan dugaan pelanggaran ini oleh tim Korsup KPK," tandas Budi.
Diketahui, KPK menutup operasional tambang tersebut pada Oktober 2024 lalu. Dian Patria selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK saat itu mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.
"Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian usai meninjau lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kata Dian, tercatat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Kata Dian, hal tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara. Terlebih, tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Selain itu, Dian juga mengungkap adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Di mana keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Bahkan setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi, Tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024.
Mayoritas saham PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) dikabarkan dimiliki oleh Indotan Lombok Pte. Ltd. Perusahaan tersebut berada di bawah kendali atau kepemilikan grup investasi PT Ancora Indonesia Resources Tbk, perusahaan investasi milik pengusaha sekakigus.mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan.
"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," ungkap Dian.
Selain itu juga ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri dan terpal khusus yang didatangkan dari Cina. Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," tegas Dian.
Jum'at, 24/07/2026 18:43 WIB
Jum'at, 24/07/2026 19:13 WIB