https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Aktif dalam Pencegahan Kekerasan

Mutiul Alim | Jum'at, 10/10/2025 15:55 WIB



Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong para mahasiswa di seluruh Indonesia untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan kampus dan masyarakat. Menteri PPPA Arifah Fauzi bersama mahasiswa (Foto: Ist/KemenPPPA)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong para mahasiswa di seluruh Indonesia untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan kampus dan masyarakat.

Dia juga menekankan pentingnya pengembangan kepemimpinan yang berperspektif kesetaraan gender di kalangan generasi muda. Hal ini disampaikan pada kegiatan Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (AKMINAS) tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama pada Jumat (10/10).

"Kalian bisa berjuang untuk memberikan gagasan dan solusi bagi permasalahan di lingkungan kalian. Jadilah pemimpin yang tidak hanya vokal, tapi juga mampu memberi jalan keluar bagi persoalan masyarakat. Misalnya jika kalian melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan seksual di sekitar kalian," kata Menteri PPPA dikutip dari laman resmi Kemenpppa.

Baca juga :
Menteri PPPA Sebut Pondok Pesantren Harus Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Menteri PPPA sekaligus menekankan bahwa lingkungan kampus harus menjadi tempat yang aman untuk generasi muda mencari ilmu dan pengalaman. Namun, untuk mendukung upaya ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

"Pencegahan harus dimulai dari kesadaran kolektif. Di kampus, perlu dibangun budaya saling menghormati dan ruang aman bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika, baik laki-laki maupun perempuan. Di sini lah peran rekan-rekan mahasiswa sebagai calon pemimpin sangat diperlukan," kata Arifah.

Baca juga :
Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan di Kampus, Desak Penguatan Satgas PPKPT

Diketahui, pemerintah telah menetapkan regulasi sebagai upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).

Tujuan regulasi ini menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, serta berpihak pada korban. Dengan keberanian korban melapor dan dukungan kampus, kasus kekerasan di perguruan tinggi diharapkan dapat ditekan dan ditangani lebih efektif. (Manda/MAG)

Baca juga :
Menteri PPPA Kuatkan Tata Kelola Daycare Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri PPPA Arifah Fauzi Kekerasan di Kampus

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777