https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Gery David Sitompul | Jum'at, 24/07/2026 23:17 WIB



Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan. Sebelum masuk ke mobil, ia menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca juga :
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Dalam proses penahanan tersebut, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun diborgol. Kondisi itu berbeda dengan penanganan terhadap tersangka pada umumnya.

Febrie menilai penahanan terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Ia membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus

Baca juga :
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Menurutnya, setiap alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka," kata Febrie.

Baca juga :
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Meski begitu, Febrie menyatakan bakal tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Febrie Adriansyah Jampidsus Febrie Febrie Resmi Ditahan

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777