https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex

Gery David Sitompul | Kamis, 09/10/2025 15:29 WIB



Penyitaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk dan TPPU Iwan Setiawan Lukminto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah dan bangunan seluas 20.027 m2 milik tersangka bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Penyitaan aset itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Iwan Setiawan Lukminto.

"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Kejagung telah memasang plang penyitaan terhadap enam aset tanah dan bangunan yang berlokasi Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta, Jawa Tengah.

"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2," ungkapnya.

Baca juga :
Menilik Sejarah Pembentukan Kejaksaan Agung dan Tugasnya

Adapun rincian aset tanah dan bangunan terkait Sritex yang baru disita Kejagung antara lain, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Baru Kasus Samin Tan

Lalu empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Setiawan Lukminto

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777