https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Talak Istri yang Sedang Hamil, Apa Hukumnya?

Vaza Diva | Jum'at, 19/09/2025 12:05 WIB



Para ulama sepakat bahwa talak terhadap istri yang sedang hamil adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam Ilustrasi - ibu hamil (Foto: Danone Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Perceraian dalam Islam diperbolehkan, namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Meskipun perceraian sering menjadi jalan terakhir ketika konflik rumah tangga tidak dapat diselesaikan, syariat Islam memberikan aturan yang ketat agar talak tidak dilakukan sembarangan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum talak terhadap istri yang sedang hamil. Banyak orang yang merasa ragu tentang apakah talak tersebut sah atau tidak, serta apa akibat yang ditimbulkan setelahnya.

Para ulama sepakat bahwa talak terhadap istri yang sedang hamil adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Baca juga :
Cara yang Diajarkan Rasulullah untuk Mengendalikan Amarah

Berbeda dengan talak ketika istri sedang haid yang dihukumi sebagai talak bid‘iy (terlarang). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ath-Thalaq ayat 4:

وَأُو۟لَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۗ

Baca juga :
Enam Amalan Sunah di Hari Jumat pada Bulan Dzulhijjah

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Ayat ini menjelaskan bahwa masa idah perempuan yang ditalak dalam kondisi hamil adalah sampai ia melahirkan. Dengan demikian, Islam memberikan ketentuan jelas terkait keabsahan talak bagi istri yang sedang mengandung.

Baca juga :
Berbagai Tradisi Unik Sambut Iduladha di Banten

Alasan hukum ini adalah karena perceraian pada masa hamil tidak menimbulkan mudarat seperti halnya saat istri sedang haid.

Dalam kondisi hamil, siklus idah menjadi jelas, yakni berakhir ketika anak lahir. Hal ini memudahkan suami-istri dalam menentukan masa rujuk atau menyelesaikan urusan setelah perceraian.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Istri Hamil Talak Syariat

Terkini | Kamis, 06/08/2026 19:52 WIB

News

KPK Bidik PT SGP dan Anak Usaha Telkom Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU

News

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pemasok Senjata di Pondok Pinang

News

Awali Safari Sulteng, Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah PWNU

News

DPR Soroti Minimnya Kesiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Karhutla

News

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan

News

Kepala Daerah Diminta Tunjuk Pejabat Khusus Kawal Rehabilitasi Pascabencana

News

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

News

KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari

Gaya Hidup

Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif

News

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

News

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

Gaya Hidup

Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak

Gaya Hidup

Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada

News

Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas

News

Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru

News

Ledia Hanifa: Sensus Ekonomi Fondasi Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

News

Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali

News

Ketua Banggar DPR Dorong Penguatan Sektor Industri dan Pertanian

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777