https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Talak Istri yang Sedang Hamil, Apa Hukumnya?

Vaza Diva | Jum'at, 19/09/2025 12:05 WIB



Para ulama sepakat bahwa talak terhadap istri yang sedang hamil adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam Ilustrasi - ibu hamil (Foto: Danone Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Perceraian dalam Islam diperbolehkan, namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Meskipun perceraian sering menjadi jalan terakhir ketika konflik rumah tangga tidak dapat diselesaikan, syariat Islam memberikan aturan yang ketat agar talak tidak dilakukan sembarangan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum talak terhadap istri yang sedang hamil. Banyak orang yang merasa ragu tentang apakah talak tersebut sah atau tidak, serta apa akibat yang ditimbulkan setelahnya.

Para ulama sepakat bahwa talak terhadap istri yang sedang hamil adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Baca juga :
Cara yang Diajarkan Rasulullah untuk Mengendalikan Amarah

Berbeda dengan talak ketika istri sedang haid yang dihukumi sebagai talak bid‘iy (terlarang). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ath-Thalaq ayat 4:

وَأُو۟لَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۗ

Baca juga :
Enam Amalan Sunah di Hari Jumat pada Bulan Dzulhijjah

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Ayat ini menjelaskan bahwa masa idah perempuan yang ditalak dalam kondisi hamil adalah sampai ia melahirkan. Dengan demikian, Islam memberikan ketentuan jelas terkait keabsahan talak bagi istri yang sedang mengandung.

Baca juga :
Berbagai Tradisi Unik Sambut Iduladha di Banten

Alasan hukum ini adalah karena perceraian pada masa hamil tidak menimbulkan mudarat seperti halnya saat istri sedang haid.

Dalam kondisi hamil, siklus idah menjadi jelas, yakni berakhir ketika anak lahir. Hal ini memudahkan suami-istri dalam menentukan masa rujuk atau menyelesaikan urusan setelah perceraian.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Istri Hamil Talak Syariat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777