https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ormas Madas Nusantara Geram Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi

Aliyudin Sofyan | Kamis, 18/09/2025 10:15 WIB



Nama Silfester Matutina kembali mencuat setelah Menteri Erick Thohir menunjuk dia sebagai Komisaris Independen di Badan Usaha Milik Negara Ormas Madura Asli (Madas) Nusantara. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara mengaku geram terpidana Silfester Matutina yang dijatuhi hukuman 18 bulan tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Padahal kasusnya sudah memiliki putusan tetap alias inkrah selama 6 tahun, yakni sejak 2019.

"Kami geram masak Kejaksaan tidak memiliki kemampuan mengeksekusi Silfester. Karena itu Ormas Madas Nusantara menawarkan diri untuk menangkapnya dan menyerahkan kepada Kejaksaan," tegas Ketua Biro Intelijen Rakyat Semesta (IRS) Ormas Madas Nusantara, Haji Fauzi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Kekesalan rakyat termasuk Ormas Madas Nusantara dapat dipahami. Sebab Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jakarta Selatan hanya omon-omon yang akan mengeksekusi Silfester. Sudah lama, masak tidak bisa menangkap terpidana agar menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

Haji Fauzi, pria kelakhiran Bangkalan Madura itu mendesak Presiden Prabowo bertindak tegas, jangan sampai ada masyatakat kebal hukum. Masyarakat Madura pendukung Prabowo Subianto, akan membantu pemerintah, jika seperti Kejaksaan  tidak sanggup mengeksekusinya selama 6 tahun. Negara tidak boleh kalah oleh para pelanggar hukum.

Nama Silfester Matutina kembali mencuat setelah Menteri Erick Thohir menunjuk dia sebagai Komisaris Independen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) pada 18 Maret 2025.

Baca juga :
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

Silfester kembali menjadi sorotan publik karena tetap bebas meski telah ditetapkan terpidana atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga :
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Silfester Matutina Madas Nusantara Kejaksaan

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777