Sabtu, 11/05/2024 19:51 WIB

Politikus Demokrat Didakwa Terima Uang Rp 2,7 Miliar, KPK: Haruslah Dianggap Suap

Sejak menerima uang Rp 2,7 miliar itu, kata Jaksa, Putu tidak melaporkan kepada KPK

Politikus Partai Demokrat Putu Sudiartana (Jarak Pos)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 2,7 miliar dari sejumlah pihak. Politikus Demokrat ini menerima suap secara bertahap dalam kurun bulan April 2016 sampai dengan Mei 2016.

"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 2.700.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan suap jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Anggota DPR RI," ungkap Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry BS Ratna Putra saat membacakan surat dakwaan terdakwa Putu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11).

Jaksa lantas membeberkan pemberian tersebut. Dimulai pada pada April 2016, Putu menerima uang dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus senilai Rp 2,1 miliar.

"Terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar Rp 2.100.000.000 dari Salim Alaydrus melalui Novianti (staf Putu) secara tunai di Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya," kata jaksa.

Pada bulan yang sama, Putu menerima pemberian uang senilai Rp 300 juta dari pihak swasta bernama Mustakim. Pemberian dilakukan secara bertahap masing-masing sebesar Rp 100 juta melalui rekening atas nama Muchlis, suami Novianti.

Terakhir, Putu kembali menerima uang tunai senilai Rp 300 juta dari Ippin Mamoto melalui Novianti di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta pada Mei 2016. Ippin Mamato sebelumnya diketahui merupakan staf Fraksi Partai Demokrat.

Dari keseluruhan uang yang diterima Putu, Rp 375 juta telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura sebanyak 40.000 dollar Singapura, yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura. Saat Putu ditangkap di rumahnya, petugas KPK menemukan uang tersebut.

Sejak menerima uang Rp 2,7 miliar itu, kata Jaksa, Putu tidak melaporkan kepada KPK. Atas penerimaan itu, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," tutur Jaksa KPK.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Putu juga didakwa menerima suap terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. Suap senilai Rp 500 merupakan pemberian dari sejumlah pengusaha, yakni Yogan Askan senilai Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.

Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK korupsi Putu Sudiartana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :