Jum'at, 26/04/2024 14:41 WIB

Ketua DPRD DKI : Perubahan RPJMD Harus Sesuai Perpres 18 Tahun 2020

Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.Com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Dimana Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi Covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.

“Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024, dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk tahun 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022,” ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/8).

Dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024 menegaskan bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Dengan demikian, dalam forum rapat pimpinan gabungan Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta meminta kepada jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan kajian-kajian penjabaran RPJMD khusus 2020-2022.

“Apakah eksekutif sudah menyiapkan data tahun per tahun yang terlewati masalah penjabarannya. Agar pihak eksekutif sudah menyiapkan bahan dalam bentuk rencana kerja program kegiatan yang dapat terealisasi dan tidak dapat realisasi tahun 2017-2019 dalam penjabaran RPJMD Provinsi Jakarta,” ungkap Pras.

Dalam penjelasan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19. Dimana, pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

Beberapa indikator yang diubah antara lain, Reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta, Penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta Penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya akan fokus dengan perubahan RPJMD 2020-2022. Dimana, kajian tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD DKI untuk dibahas.

“Sementara untuk RPJMD 2018-2022, kita tidak melakukan revisi, nanti penjabarannya akan kita jelaskan lagi,” tandas Marullah.

KEYWORD :

DKI Jakarta DPRD RPJMD Prasetio Edi Marsudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :