Jum'at, 26/04/2024 10:00 WIB

KPK Klaim Negara Lain Merespon Red Notice Harun Masiku

Harun Masiku diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

DPO KPK, Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa beberapa negara telah merespon red notice yang diterbitkan NCB Interpol atas nama Harun Masiku.

Harun Masiku diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Dan beberapa negara tetangga sudah memberika respon, terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau sebutkan negara itu," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (2/8/2021).

Hanya saja, Jenderal Polisi aktif itu enggan membeberkan negara mana saja yang telah merespon red notice Harun Masiku.

Selain itu, Firli pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana.

"Maka itu masuk kategori tindak pidana lain yanh diatur dalam UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana," katanya.

Selain itu juga, Firli mengakui pihaknya tidak bisa menangkap Harun sendirian. Alhasil dia meminta bantuan NCB Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

"Apalagi tersangkanya patut kuat dugaan kita ada di luar negeri, dan kita meminta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Penerbitan red notice ini bentuk keseriusan KPK dalam menangkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, penerbitan red notice juga merupakan kelanjutan dari penetapan status DPO yang sebelumnya sudah dirilis KPK.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaa Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.

KEYWORD :

KPK Buronan Harun Masiku PAW KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :