Setyo menegaskan amnesti tidak menghapus perbuatan pidana Hasto yang terbukti terlibat kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dihentikan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Upaya hukum banding akam diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan JPU KPK.
KPK segera memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis Hasto.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.