Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan.
Hal itu disampaikan Hasto dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.
Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi usai dirinya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut tuntutan tujuh tahun penjara kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyebut jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Surat tuntutan Hasto akan dibacakan oleh Jaksa KPK.
Pernyataan ini disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perisdangan kasus dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan.