Ahli hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya `dijual` oleh untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Keduanya ahli tersebut adalah adalah dosen UI Bob Hardian Syahbuddin dan ahli forensik Hafni Ferdian.
Mantan Kader PDIP Saeful Bahri dikirimi foto oleh Harun Masiku yang sedang mengurus fatwa untuk PAW DPR RI 2019-2024 di MA.
Kedua saksi yang hadir ialah mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pihak swasta Carolina Wahyu.
Perkara dimaksud terkait dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024.
Hal itu disampaikan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK mengakui saksi Arif Budi Raharjo selaku penyelidik KPK tidak melihat langsung keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Hasto mengatakan hanya mengajukan uji materi atau judical review dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).