Sabtu, 27/04/2024 02:57 WIB

Takut Covid-19, Prancis Larang Warga Melancong ke Indonesia

Pemerintah Prancis juga sudah mengakui vaksin Covishield buatan India, menjadikannya negara Eropa ke-16 yang melakukannya.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca (Foto: BBC/Getty Images)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Prancis memasukkan Indonesia sebagai daftar merah negara yang dilarang untuk didatangi warganya mengingat penyebaran covid masih tinggi di wilayah tersebut.

Selain Indonesia, beberapa negara seperti Tunisia, Mozambik, Kuba, juga ditambahkan ke daftar merah Prancis, memperingatkan warganya agar tidak bepergian ke negara-negara tersebut.

Pelarangan itu berdasarkan pemberlakukan pembatasan baru lebih ketat oleh Prancis bagi para pelancong yang belum divaksinasi dari negara-negara Eropa di mana varian Delta Covid-19 menyebar dengan cepat.

Pembatasan baru, yang berlaku mulai Minggu, mengharuskan pelancong yang tidak divaksinasi dari Siprus Yunani, Spanyol, Yunani, Belanda, Portugal, dan Inggris untuk menunjukkan hasli tes antigen atau swab PCR negatif.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu, pemerintah mengatakan sedang mengambil langkah-langkah baru untuk mengendalikan kedatangan dari negara ketiga untuk menekan penyebaran varian Delta.

Selain itu, Prancis juga mencabut pembatasan terhadap pelancong yang divaksinasi penuh terlepas dari negara asalnya. Ini berarti siapa pun yang telah menerima dua dosis vaksin yang diakui oleh European Medicines Agency (EMA) sekarang akan dianggap sepenuhnya divaksinasi dan dapat memasuki Prancis.

Pemerintah Prancis juga sudah mengakui vaksin Covishield buatan India, menjadikannya negara Eropa ke-16 yang melakukannya.

Meskipun sudah diberikan di 95 negara di Asia Selatan, Afrika, Amerika Latin, dan Timur Tengah, EMA hingga kini belum memberikan pengakuan resmi kepada Covishield. (AA)

KEYWORD :

Virus Corona Pemerintah Prancis Pembatasan Baru Wilayah Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :