Sabtu, 27/04/2024 08:12 WIB

KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo

Sebab vonis Majelis Hakim terhadap Edhy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Edhy Prabowo, usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/7)

Jakarta  Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi pitusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebab, vonis Majelis Hakim terhadap Edhy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Meski demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, belum memutuskan langkah hukum berikutnya atau memilih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Dikatakan, sikap KPK ditentukan setelah menerima dan mempelajari salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan terhadap Edhy Prabowo.

Majelis Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77.000 dan Rp 24,6 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak US$ 77.000 dan Rp 9,6 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :