Sabtu, 27/04/2024 05:19 WIB

Kisruh Penunjukan Plt Gubernur Papua, Karyono Paparkan Empat Alasan Pembenar

informasi yang belum tentu kebenarannya bisa memprovokasi masyarakat.

Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif IPI

Jakarta, Jurnas.com - Penunjukan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy  sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua melalui surat berkop Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA kini menuai kontroversi.

Reaksi penolakan terjadi tak lama setelah beredar surat tersebut. Salah satunya disampaikan Rivai Darius yang mengaku sebagai juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, bahwapenunjukan Dance tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.

Rifai mengungkapkan penunjukan Dance itu tidak dikoordinasikan kepada Lukas sebagai Gubernur Papua yang masih aktif karenanya, dikabarkan Lukas akan melaporkan ke presiden atas dugaan maladministrasi.

Rivai juga mengklaim kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin membaik dan dalam waktu dekat akan kembali ke tanah Papua.

Reaksi tersebut telah menimbulkan pelbagai pertanyaan spekulatif yang memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut agar tidak membingungkan masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan, informasi yang belum tentu kebenarannya bisa memprovokasi masyarakat.

Pasalnya, jika membaca isi surat dari pihak kemendagri Nomor T.121.91/4124/OTDA sudah sesuai ketentuan.

"Sebelum surat itu diterbitkan tentu ada alasan dan pertimbangan hukum," tebas Karyono.

Setidaknya ada 4 alasan:

Pertama, berkenaan dengan kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang sakit dan kini sedang melakukan pengobatan di luar negeri yang hingga saat ini belum diketahui kapan gubernur Papua itu dipastikan sehat kembali.

Kedua, adanya kekosongan kepemimpinan lantaran kinerja gubernur tak bisa diwakili oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal karena sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Ketiga, sesuai peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Papua, maka Dance selaku Sekda Papua ditunjuk untuk sementara menggantikan peran Lukas dalam tugas harian sebagai Plh gubernur Papua. Hal ini perlu digarisbawahi, yaitu hanya untuk sementara.

Keempat, terbitnya surat Nomor T.121.91/4124/OTDA untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi, pertimbangan tersebut untuk kepentingan masyarakat Papua," tuntas Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif IPI yang juga aktivis PA-GMNI

KEYWORD :

Plt Gubernur Papua Karyono Wibowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :