Kamis, 02/05/2024 11:21 WIB

Kemdikbudristek: Jangan Potong Tukin Guru yang Mengajar dari Rumah

Demi menjaga keselamatan lingkungan satuan pendidikan, pemerintah pusat meminta guru maupun siswa yang tidak dalam kondisi prima untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran secara daring.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek Jumeri (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperingatkan kepala dinas seluruh Indonesia, agar tidak mendiskriminasi para tenaga pendidik yang terpaksa mengajar dari rumah, ketika pembelajaran tatap muka (PTM) telah diberlakukan.

Demi menjaga keselamatan lingkungan satuan pendidikan, pemerintah pusat meminta guru maupun siswa yang tidak dalam kondisi prima untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran secara daring.

"Kami imbau kepada kepala dinas untuk bisa beri keleluasaan kepada guru yang karena petimbangan kesehatan tetap mengajar dari rumah, tanpa dipotong tukin (tunjangan kinerja)-nya," tegas Dirjen PAUD Dikdasmen pada Rabu (23/6) kemarin.

"Ini banyak (guru) yang takut-takut harus berangkat ke sekolah karena nanti tukin atau TPP-nya dipotong oleh absensi yang sudah diambil. Ini sudah kita tekankan kepada semua Kadis agar bisa mematuhi SKB 4 Menteri dan Instruksi Mendagri 14/2021," sambung Jumeri.

Demikian pula sekolah juga dilarang melakukan diskriminasi antara siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, dan siswa yang hanya bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Jangan memberi perlakuan khusus atau memberi bonus nilai kepada anak yang berangkat PTM. Kepada anak PJJ harus diberi perlakuan yang sama," lanjut Jumeri.

Dalam kesempatan itu Jumeri menegaskan bahwa penerapan PTM tetap harus memperhatikan zona masing-masing daerah, mengingat masih tingginya kasus Covid-19.

"Pada zona merah maka kebijakan PTM mengikuti arahan Mendagri yaitu PJJ (pembelajaran jarak jauh). Karena kalau daring (semua) belum tentu semuanya bisa daring," ujar Jumeri.

Pun jika terdapat guru atau siswa yang bersekolah di zona kuning atau hijau, namun yang bersangkutan berasal dari zona merah, maka untuk sementara harus mengikuti pembelajaran secara daring.

KEYWORD :

Pembelajaran Tatap Muka PTM Kemdikbudristek Jumeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :