Universitas Tarumanagara (Untar) siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen
Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang turut mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM 100%.
Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru. Kini, satuan pendidikan bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, dengan merujuk pada status PPKM, dan capaian vaksinasi.
Kepada orang tua untuk memantau putra putrinya. Jangan sampai dari sekolah jam 10 (pagi) sampai di rumah sudah maghrib
Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Suharti pada Senin (28/3).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meminta satuan pendidikan tetap mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terus berlanjutnya, pasca pemerintah mengumumkan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pemerintah setuju memberikan diskresi kepada sejumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2, untuk mengurangi kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi 50 persen.
Universitas Tarumanagara (Untar) menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, yang sedianya bakal dilaksanakan pada 7 Februari 2022 mendatang.