Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pasca diterbitkan penyesuaian SKB Empat Menteri berpotensi memunculkan klaster baru di satuan pendidikan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3) telah berlaku.
Menurut Plt Pusat Data dan Informasi Kemdikbud Hasan Chabibie, kuota gratis tersebut akan mengiringi proses transisi hingga PTM kembali berjalan seperti sediakala.
Para guru dituntut memiliki kompetensi pembelajaran campuran selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Menyambut hadirnya SKB Empat Menteri ini, SMP Negeri 1 Kota Bogor menjadi salah satu satuan pendidikan yang sudah siap menyelenggarakan PTM terbatas.
Sudah satu minggu pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMA Negeri 3 Jombang berlangsung. Kepala Sekolah SMAN 3 Jombang, Singgih Susanto mengatakan PTM terbatas ini disambut girang oleh siswa dan orang tua peserta didik.
Pemerhati pendidikan dari Center for Education Regulation and Development Analysis (CERDAS), Indra Charismiadji menilai pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19.
Era digital menuntut peserta didik untuk bergeser dari sistem pembelajaran konvensional. Demikian disampaikan oleh pemerhati pendidikan Indra Charismiadji.
Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.