Sabtu, 27/04/2024 01:25 WIB

Sri Mulyani, Hadi Purnomo, dan Misbakhun Sepakat Konsep SIN Pajak Usulan Megawati

Beliau menyampaikan pondasi awal sejak republik ini berdiri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah tokoh dan pejabat negara sepakat dengan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri agar Single Identification Number (SIN) Pajak diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Dirjen Perpajakan Hadi Purnomo, hingga Anggota Komisi XI M.Misbakhun menegaskan bahwa konsep SIN Pajak, alias Identitas Tunggal Pajak perlu diterapkan dan diperkuat kembali.

"Ibu Megawati Soekarnoputri sangat-sangat tepat. Beliau menyampaikan pondasi awal sejak republik ini berdiri," kata Sri Mulyani.

Ada pun Hadi Purnomo yang menjadi pegawai Perpajakan sejak tahun 1965, masih mengingat isi pidato Bung Karno soal kewajiban tak ada rahasia untuk perpajakan. Bung Karno menggambarkannya lewat hubungan suami istri yang harus selalu terbuka apa adanya.

"Ini namanya no secrecy. Tak ada batasan. Itulah cutoff, tak boleh lagi berbuat hal yang tak bisa diterima," kata Hadi.

Ketika Megawati menjadi presiden tahun 2001, konsep transparansi perpajakan Soekarno itu dihidupkan lagi. Di era Megawati inilah SIN Pajak dimunculkan.

Saat itu, berhasil dilakukan amandemen penghambat penerimaan pajak termasuk soal kerahasiaan perbankan serta lalu lintas devisa. "Transaksi keuangannya supaya bisa diakses oleh aparat pajak," imbuhnya.

Saat itu pula diinisiasi pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang integrasi dan online antar unit terkait. Hal ini dikenal big data, yang kemudian dikenal dengan Inovasi 4.0.

Balik ke isu perpajakan, masalahnya adalah ketika Wajib Pajak (WP) diberi kesempatan jujur dan mengisi sendiri data pajaknya, Negara tak memiliki kemampuan monitoring. Jadi muncul masalah isian data pajak salah, hingga negosiasi gelap antara WP dengan oknum petugas pajak. Inilah permasalahan yang bisa selesai jika SIN Pajak diterapkan.

Dengan SIN Pajak, maka semua pihak wajib memberikan dan saling membuka dan menyambung sistemnya ke Perpajakan. Baik itu yang sifatnya rahasia-non rahasia, finansial dan non finansial. Pihak yang dimaksudnya adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga, Asosiasi seperti Kadin dan Hipmi, dan pihak lainnya.

"Kita selalu penerimaan rendah karena kita tidak memonitor. Kalau tak ada sistem monitoring anak kita mudah bohong. SIN Pajak ini adalah CCTV Keuangan Wajib Pajak."

"Kalau sudah ada CCTV, orang terpaksa jujur. Ada buktinya, kita mau omong apa lagi? Semuanya jelas ada buktinya. Ketahuan semua. Akhirnya orang terpaksa jujur soal pajaknya. Optimalisasi penerimaan perpajakan juga akan tercapai," kata Hadi.

Ia menyebut dasar hukum setingkat undang-undang untuk membereskan masalah itu sebenarnya sudah ada. Namun, berdasarkan penelitian dirinya, terjadi inkonsistensi pelaksanaan di tingkat kementerian lembaga teknis.

"Penelitian kami membuktikan adanya peraturan pelaksanaan yang diduga inkonsisten. Ini harus diluruskan. Yakni dengan Government Official Review, tak perlu Judicial Review," kata Hadi.

Anggota Komisi XI DPR M.Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya punya keyakinan bahwa apa yang disampaikan Megawati soal SIN Pajak adalah salah satu solusi menaikkan rasio penerimaan pajak (Tax Ratio) Indonesia.

"Dan ini harus diadopsi sebagai kebijakan oleh Pemerintah," kata Misbakhun.

Kata Misbakhun, tax ratio Indonesia saat ini turun drastis dan target penerimaan negara dari pajak tidak pernah tercapai sejak 12 tahun terakhir. Baginya, tawaran SIN Pajak yang didukung juga oleh Hadi Poernomo itu, adalah solusi paling tepat.

"Kita tahu Pak Hadi Purnomo, selama beliau menjabat sebagai Dirjen Pajak, penerimaan Pajak target di APBN selalu tercapai," kata Misbakhun.

Nah, sebelum itu Megawati memaparkan tentang Success Story SIN Pajak pada 2002 dan 2003 ketika ia menjabat sebagai Presiden RI.

Pembahasan ini dipaparkan dalam webinar Universitas Pelita Harapan bertema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia”, Jumat (28/5/2021).

KEYWORD :

Sri Mulyani Hadi Purnomo Misbakhun SIN Pajak Megawati Soekarnoputri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :