Sabtu, 27/04/2024 04:09 WIB

KPK Cecar Walkot Cimahi Ajay Terkait Upaya Penanganan Perkara oleh Oknum Penyidik

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum penyidik KPK asal polri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaa suap terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi 2018-2020.

Mereka yang diperiksa ialah Walikota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, serta dua dari pihak swasta Radian Azhar dan Syaiful Bahri. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum penyidik KPK asal polri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

"Kamis (6/05) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Jiru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/4).

Dari pemeriksaan itu, Penyidik KPK mencecar ketiga saksi mengenai dugaan upaya pengurusan perkara Ajay Priatna oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK.

"Tim Penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tsb terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," ujar Ali.

Ali mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami setiap informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh tersangka Stepanus Robin dan pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.

"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," ujarnya.

Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terungkap bahwa Ajay sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :