Sabtu, 27/04/2024 01:49 WIB

KPK Selisik Dugaan Korupsi di Pemkab Lampung Utara

Namun Lembaga Antirasuah itu belum dapat mengungkap secara detail mengenai konstruksi kasus maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

Namun, Lembaga Antirasuah itu belum dapat mengungkap secara detail mengenai konstruksi kasus maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Ali mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa para saksi yang diduga mengetahui ihwal praktik rasuah di Lampung Selatan itu.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Lampung Utara dimaksud," kata Ali.

Adapun saksi yang diperiksa KPK untuk kasus ini berjumlah 7 orang. Mereka ialah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.

Selain itu Taufik Hidayat Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV. Alam sejahtera.

"Tempat riksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Basuki Rahmat No. 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Lampung Utara Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :