Jum'at, 26/04/2024 14:47 WIB

Pegawai Kemensos Akui Karaoke Bareng Penyuap Juliari Batubaradi Club Raia

Mendengar pernyataan Robin tersebut, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi menelisik soal kegiatan yang terjadi di club Raia tersebut.

Sidang lanjutan terkait dugaan suap pengadaan bansos covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, Jurnas.com  - Tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Robin Saputra mengakui pernah pergi bersama dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, Sanjaya ke karaoke Raia di SCBD, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Robin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia (bersama Matheus Joko Santoso dan Sanjaya)," kata Robin di ruang sidang, Jakarta, Senin (3/5).

Mendengar pernyataan Robin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menelisik soal kegiatan yang terjadi di club Raia tersebut.

"Terkait apa? Kapasitas apa? Kegiatan apa?," tanya Jaksa Ikhsan.

"Untuk hiburan karena bekerja pak," ujar Robin.

"Karena lelah, bagian dari uang lelah tadi kali. Memang kerja sampai jamber?," cecar Jaksa Ikhsan.

"Pagi sampai malam," singkat Robin.

Robin pun mengakui, salah seorang penyedia paket bansos, yang juga diduga penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke pernah ikut dalam kegiatan karaoke tersebut.

"Salah satu penyedia pernah ikut?," tanya Jaksa Ikhsan.

"Harry," ucap Robin.

"Berapa kali?," cecar Jaksa.

"Saya tidak ingat, tapi seingat saya 4 kali," ungkap Robin.

Dalam dakwaan Jaksa, Robin juga diduga turut menerima uang senilai Rp 200 juta. Dia mengklaim, uang itu akan diserahkan ke KPK karena bagian dari gratifikasi.

Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. 

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :