Minggu, 28/04/2024 04:03 WIB

Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny Plate Terkait Korupsi BAKTi Kominfo

Mereka diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus BTS 8 Triliun. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua ajudan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada hari ini, Selasa (30/5).

Mereka diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa yaitu AW dan NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI berinisial MFM, Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial I, dan Direktur PT Sarana Global Indonesia berinisial BAA.

Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Johnny Plate Menkominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :