Sabtu, 11/05/2024 09:34 WIB

Nurhadi dan Menantu Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding

KPK memandang, putusan Hakim Pengadilan Tipikor itu belum sepadan dengan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tim jaksa KPK juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), Jumat, 30 /04/2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, (3/5).

KPK memandang, putusan Hakim Pengadilan Tipikor itu belum sepadan dengan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky. Hakim dinilai tidak mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para Terdakwa.

Atas dasar itu, Lembaga Antikorupsi berharap Nurhadi dan Rezky bisa dihukum lebih berat dalam putusan banding. KPK menyatakan siap bergelut lagi dengan Nurhadi di persidangan.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali.

Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nurhadi 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.

Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

KEYWORD :

KPK Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Rezky Herbiyono Korupsi Suap Gratifikasi Banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :