Selasa, 07/05/2024 12:17 WIB

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Ketiga orang yang dicegah ialah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan dua pihak swasta bernama Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang yang diduga terlibat kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021 ke luar negeri.

Surat pencegahan pihak-pihak yang dimaksud telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 27 April 2021 lalu untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan.

"Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya

Namun, Ali enggan mengungkapkan indentitas tiga orang yang dicegah itu. Hanya saja, mereka diduga memiliki peran penting terkait perkara tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga orang yang dicegah ialah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan dua orang dari unsur swasta bernama Agus Susanto dan Aliza Gunado.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tsb tetap berada diwilayah Indonesia," ujar Ali.

Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :