Jum'at, 26/04/2024 08:28 WIB

KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tersangka Gratifikasi

Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d 2017. 

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai Tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat melalui komitmen fee sebesar 10% dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," ujar Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Karyoto, KPK akan menahan Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2020. Dia akan mendekam di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih. 

Penetapan tersangka Sri Wahyuni merupakan pengembangan kasus suap terkait lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Dia telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi) ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Kabupaten Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Suap Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :