Sabtu, 27/04/2024 10:28 WIB

Lembaga Pengusul BPUM Tahap 2 Dipangkas Jadi Satu, Nasim Khan: Masyarakat Makin Dipersulit

Dinas koperasi terbatas hanya bisa mengumpulkan sekitar dua ribuan UMKM

Nasim Khan

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan mempertanyakan keputusan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang melakukan pemangkasan pada lembaga pengusul dalam proses penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 2 tahun 2021.

Diketahui, Kemenkop UKM telah membuat aturan baru terkait BPUM tahap 2 ini, yakni dengan menerbitkan Permenkop dan UKM No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6 tahun 2020.

Sebelumnya, dalam aturan yang lama, ada lima lembaga yang bisa menjadi pengusul penyaluran BPUM. Itulah yang dipangkas menjadi hanya satu lembaga pengusul yakni Dinas Koperasi.

Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI itu mengaku khawatir, pemangkasan lembaga pengusul tersebut malah menghambat program Bantuan BPUM ini berjalan efektif, akurat dan cepat.

Kekhawatiran itu bukan tanpa sebab, pasalnya, sumber daya yang dimiliki Dinas Koperasi juga tak banyak dan antusiame pada program ini sangat tinggi.

Selama ini, lanjut Nasim, ketika masyarakat akan mengurus urusan di Dinas Koperasi dan UKM, tak jarang para pelayan publik itu terlalu kaku saat menerapkan aturan dan birokratis, akhirnya masyarakat pun menjadi kurang terlayani dengan baik dan harus berkali-kali untuk melengkapi berkas dan syarat-syarat yang diminta.

Hal ini tentu bertentangan dengan semangat dan harapan pemerintah yang menginginkan agar dana BPUM bisa terdistribusi dengan cepat, sehingga daya beli masyarakat bisa terjaga dan ekonomi cepat pulih.

“Untuk proses kelembagaan dalam proses BPUM ini yang awalnya dari beberapa lembaga, sekarang (hanya) menjadi satu lembaga. Apa yakin kemenkopUKM dengan satu lembaga dari dinas koperasi di daerah itu bisa maksimal?" kata Bang NK penuh tanda tanya.

Ia juga tak habis pikir, mestinya pintu pengajuan diperbanyak agar proses pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, lebih mudah, dan berkeadilan. Bukan malah dipangkas dan semakin birokratis.

"Bagaimana tujuan motivasi (pemangkasan) itu, karena saya yakin pak, terbukti kemarin di tahun 2020, dinas koperasi itu hanya bisa mengumpulkan sekitar dua ribuan lebih (pelaku usaha) mikro dan lain lain,” kata Nasim Khan.

Persoalan ini disampaikan Nasim Khan kepada Menteri Teten saat Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, Dirut PT. BRI (Persero) Tbk, Dirut PT PT. BNI (Persero) Tbk, Dirut Utama PT. Jamkrindo, terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tindak lanjut Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI di Jawa Tengah, di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (01/04/2021).

Untuk mengatasi itu, Pria yang akrab disapa Bang NK meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng sejumlah lembaga-lembaga kredibel sebagai pengusul proses penyaluran BPUM, sehingga program tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Pasalnya, tidak semua masyarakat yang semestinya berhak menerima Bantuan tersebut mengetahui informasi dengan detail apa saja program yang dimiliki pemerintah dan bagaimana syarat-syarat dan cara mengakses bantuan tersebut.

Tak hanya membantu memperlancar masyarakat dalam mengakses bantuan BPUM, dengan menggandeng lembaga-lembaga kredibel sebagai pengusul, pemerintah juga menjaga marwah dan sumpah para birokrat didaerah untuk tetap bekerja dengan baik dan menutup keran Aparatur Sipil Negara untuk bermain anggaran dan berpolitik praktis di tingkat kabupaten atau kota.

Pada kesempatan ini, Bang NK juga menyayangkan realisasi penyaluran dana BPUM 2020 yang masih sangat minim dalam menyentuh masyarakat miskin. Hal tersebut dia ketahui dari keluhan masyarakat usai melakukan kunjungan di sejumlah desa-desa di dapilnya beberapa waktu lalu.

Menurut Legislator asal Dapil Jawa Timur III (Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi) ini, minimnya masyarakat mendapatkan bantuan BPUM lantaran mereka minim informasi dan adanya oknum-oknum yang hanya menjembatani kepentingan partai politik tertentu serta kurang massifnya yang disampaikan Dinas Koperasi pada masyarakat.

“Kami partai PKB, kalau dipikir banyak konstituen kita yang berasal dari masyarakat bawah, masyarakat kultur, masyarakat miskin yang seharusnya banyak menerima BPUM, tetapi kenyataannya, ternyata enggak banyak pak. (meski orang tersebut layak dan berhak mendapatkan bantuan) kenyataannya belum tentu (dapat), itu yang dialami masyarakat PKB,” kata Wakil Bendahara Umum DPP PKB.

Bang NK mengingatkan bahwa, PKB adalah partai penentu pemimpin bangsa (Penentu Kemenangan Presiden Jokowi-JK, Jokowi-KH. Maruf Amin), dan ia yakin sampai kapan pun akan menentukan.

"Walaupun disini ada yang memberangkatkan PDIP, dukungan dari golkar, PPP, tapi penentunya itu di PKB Pak, masyarakat kultur kita banyak tetapi memang kesulitan masyarakat dibawah itu sulit pak, kami mohon, ketegasan Kemenkop nanti," terangnya.

Ia meminta Teten sampaikan pada wilayah dinas koperasi di provinsi sampai kabupaten, tolong diakomodir semua masyarakat, hilangkan lah sisi politik.

"Nanti bicara politik ditahun 2024 Pak, kurang setengah tahun itu di situ pak perangnya, dukung mendukung tapi tolong sekarang pikirkan lah rakyat, jangan berpikir politis saja,” tegas Anak Buah Cak Imin.

Lantaran banyak kelemahan, Wakil rakyat asli kelahiran Situbondo itu pun meminta Permenkop UKM No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6 tahun 2020 segera dievaluasi.

“Nah ini yang kita harapkan, tegaskan kabupaten dinasnya, kalau bisa Permen (Permenkop No 2 Tahun 2021) ini direvisi, (lembaga pengusul) tidak hanya dengan dinas koperasi, tetapi juga dengan dinas, lembaga-lembaga koperasi lain," jelasnya.

"Peran lembaga perlu ditekankan, lalu ada unsur masuk dari masyarakat, dari lembaga atau dinas, mungkin melalui dinas. Melalui dinas lembaga lembaga menyerahkan ke dinas, tolong diterima nanti tetap kementerian yang akan menata, jangan sampai masukan dari masyarakat dan lembaga langsung ditolak oleh dinas," kata Bang NK.

Apa yang dipaparkan ini, tegas Bang NK, adalah berdasarkan fakta kejadian yang banyak dialami masyarakat. Bahkan Bang NK mengaku ada beberapa temennya di dapil yang mengatakan itu sudah ada.

"Dinas (Koperasi dan UKM) bisa mengumpulkan berapa banyak UMKM?, untuk ngurusin UMKM saja ada yang tidak beres, tetapi tidak semuanya ya (tidak semua Dinas) gitu loh. Apalagi mengurusin ribuan masyarakat, dan banyak pak yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima,” jelas Bang NK atau Nasim Khan.

 

Bantuan BPUM Harus Prioritaskan Masyarakat di Pedesaan dan 3 T

Bang NK juga menyoroti timpangnya jumlah penerima bantuan BPUM oleh masyarakat pedesaan, pinggiran dan daerah Terluar, Tertinggal dan Terdepan (3T).

Padahal, kata Bang NK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkomitmen akan membangun Indonesia mulai dari pinggiran dan pedesaan. Untuk itu, semestinya, para pembantu Presiden jokowi bisa menangkap dan mengimplementasikan keinginan Presiden Jokowi, tak terkecuali Menteri Teten.

“Untuk daerah penerima BPUM pak, bagaimana kita membangkitkan daerah kecil, ya kan, bagaimana kita mengembangkan desa, seperti yang kemenkop tulis disini adalah, keterbatasan unit cabang pembantu di beberapa daerah Indonesia timur dan lain lain, daerah tertinggal, terdepan, terluar. Nah ini terluar dan tertinggal (Kenapa minim yang mendapatkan BPUM), sedangkan disini daerah penerima BPUM (lebih banyak) adalah kota pak (65 Persen), kota yang banyaknya juga pendatang. Lah bagaimana dengan desa-desa ini (Desa dan daerah tiga T Hanya 35 persen yang mendapatkan Bantuan BPUM), tolong dikroscek pak, lebih diutamakan lah desa-desa ini pak,” kata dia.

Menurut Nasim, untuk membangun sebuah Negara, pemerintah harus hadir bukan saja di wilayah perkoataan saja, akan tetapi, pemerintah juga harus hadir di pedesaan-pedesaan, seperti bantuan BPUM ini.

“Jangan hanya didaerah perkotaan saja (yang dipikirkan) saya kira, supaya berkembang juga masyarakat desa, kasihan lah pak, tolong dicatat kami berharap,” jelas dia

Untuk diketahui, dalam rapat yang dipimpin Martin Manurung, Komisi VI menghasilkan kesimpulan rapat sebagai berikut:

Pertama, Komisi VI DPR RI meminta Menteri Koperasi dan UKM untuk merevisi Permenkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 terutama yang menyangkut lembaga pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 agar dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan merata sehingga dapat menciptakan multiplier effect pada perekonomian nasional.

Kedua, Komisi VI DPR RI meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., untuk meminimalisir kesalahan input data, agar dalam penyaluran BPUM 2021 dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran hingga ke daerah-daerah terluar, terpencil, dan terdepan di Indonesia sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ketiga, Komisi VI DPR RI meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memprioritaskan calon penerima BPUM yang sudah ditetapkan pada tahun 2020 tetapi belum terealisasi, untuk menerima pada kesempatan pertama.  

Ke-empat, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan UKM RI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Jamkrindo, untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI.

KEYWORD :

Nasim Khan Bang NK PKB BPUM Koperasi Teten Masduki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :