Jum'at, 10/05/2024 23:54 WIB

KPK Selisik Proses Pengajuan Kuota Rokok dan Minol di Kabupaten Bintan

Hal itu konfirmasi saat memeriksan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses dan tahap pengajuan kuota rokok dan minuman alkohol (minol) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal itu konfirmasi saat memeriksan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Dikonfirmasi terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Selain itu, tim penyidik turut mendalami saksi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Saleh sebagai Kepala BP Kawasan Bintan. .

"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam proses persidangan," ucap Ali.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

KEYWORD :

KPK pengaturan barang kena Cukai Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :