Sabtu, 27/04/2024 08:46 WIB

Baleg DPR Sepakat Isu Kekerasan Berbasis Gender Siber Masuk RUU P-KS

Badan Legislasi DPR RI sepakat isu kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). 

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi DPR RI sepakat isu kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan, isu tersebut sangat urgen karena di era digital butuh perlindungan terhadap kekerasan seksual.

"Tadi Komnas Perempuan memberikan hal baru tentang kekerasan seksual dalam konteks siber karena kita di era digital apalagi di tengah pandemi COVID-19 banyak aktivitas menggunakan internet sehingga menjadi `concern` kita," kata dia usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/3).

Menurut dia, temuan Komnas Perempuan terkait KBGS sangat urgen karena di era digital dengan sebanyak 197 juta warga Indonesia menggunakan telepon pintar dan internet maka harus terlindungi dari sisi gelap internet.

Selama ini, masih kata Willy, Perlindungan Data Pribadi sudah dibahas. Adapun saat ini pembahasannya sudah maju yaitu terkait akan diatur mengenai kekerasan seksual di era digital.

"Kita harus sambut baik langkah progresif ini. Masukan Komnas Perempuan menjadi elemen penting dalam proses ini karena dari awal mereka menjadi salah satu inisiator dari lembaga negara yang intens memberikan masukan, draf RUU dan Naskah Akademik," demikian Willy yang politisi Partai NasDem ini. 

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengusulkan kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

"Dalam naskah akademik RUU P-KS di tahun 2017 belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukan dalam draf RUU ini," kata anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, Komnas Perempuan mendorong isu KBGS dimasukkan dalam RUU P-KS karena kasus kekerasan seksual dalam setahun terakhir meningkat signifikan.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR NasDem Willy Aditya RUU P-KS Kekerasan Berbasis Gender Siber KBGS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :