Jum'at, 26/04/2024 23:26 WIB

Soal Ahok, Komisi III DPR Panggil Kapolri

Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Ahok.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa

Jakarta - Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaedi Mahesa mengatakan, Polri tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus tindak kejahatan. Termasuk kasus yang menyeret pejabat negara.

"Jangan polisi berat sebelah. Kalau ada demo dilakukan tindakan. Tapi sebaliknya yang jelas-jelas penistaan agama tidak dilakukan tindakan konkret. Diharapkan polisi tegas," kata Desmon, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).

Dalam rangka keadilan penegakkan hukum, kata Desmon, komisi yang bermitra kerja dengan Polri itu akan terus mengawasi penyelidikan kasus Ahok soal Alquran surat Al-Maidah 51.

"Pertengahan November akan kita panggil. Polri harus bersikap netral dalam menangani kasus Ahok," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pemanggilan terhadap Kapolri tak saja persoalan penanganan kasus Ahok. Namun, juga persoalan penanganan kasus yang selama ini mandeg di Polri.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :