Selasa, 14/05/2024 11:25 WIB

Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Susi Pudjiastuti Soal Lobster Merugikan Rakyat

Hal tersebut diungkap Edhy saat bersaksi dalam persidangan Suharjito.

Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPk

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo menyebutkan kebijakan Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster justru merugikan rakyat ksrena kehilangan pekerjaannya. Atas dasar itu, Edhy kemudian membuat kebijakan membuka keran ekspor benih lobster.

Hal tersebut diungkap Edhy saat bersaksi dalam persidangan lanjutan terkait suap terkait pengurusan ekspor benih lobster secara virtual dengan terdakwa Suharjito.

"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benih lobster)," kaya Edhy kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Menurut Edhy, Permen No 56/2016 yang mengatur larangan ekspor benih lobster seharusnya diimbangi dengan sosilalisasi kepada masyarakat. Sehingga, kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu tidak serta merta menghilangkan pekerjaan rakyat.

"Ini (benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat persisir yang disana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya," ungkap Edhy.

"Kalaupun ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," imbuhnya.

Edhy menilai ekspor benih lobster bernilai ekonomi tinggi untuk masyarakat, utamanya yang di daerah pesisir. Ia pun mengklaim kebijakannya membuka keran ekspor benih lobster itu telah dikonsultasikan dengan berbagai ahli.

"Saya pun sudah berkonsultasi dengan para ahli terkait kebijakan itu. Kami juga telah berkonsultasi dengan Menko yang membawahi kami, yang telah menyarankan untuk melibatkan para ahli terkait kebijakan pembukaan ekspor benih lobster," jelasnya.

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :