Selasa, 30/04/2024 01:09 WIB

KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini, Senin (19/6).

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi.

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum dapat dipastikan apakah KPK akan langsung menahanan Andi Arief atau tidak. Sebab, Ali Fikri menjelaskan upaya penahanan merupakan wewenang penyidik.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengN persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," jelas Ali.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Andhi Pramono tiba sekitar pukul 10.01 WIB dengan menggunakan masker berwarna biru, jaket hitam, kemeja putih, dan celana hitam. Tak ada yang disampaikan Andi kepada wartawan mengenai pemanggilannya.

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pengembangannya, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga kuat dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun proses hukum Andhi bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :