Senin, 29/04/2024 20:40 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa telah menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp1 miliar oleh Jaksa KPK.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa telah menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Penerimaan suap Rp45,8 miliar itu dilakukan Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang Papua Gerius One Yoman.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).

Jaksa merinci suap Rp10.413.929.500 diterima Lukas dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK.

Suap itu diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Di mana, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

  • Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Penerimaan Suap Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :