Jum'at, 26/04/2024 19:56 WIB

Korupsi Gubernur Sulsel, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Dokumen dari Dua Lokasi

Salah satu lokasi yang digeledah yaitu rumah pribadi Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.

Barang bukti tersebut diamankan usai menggeledah dua lokasi, yaitu Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan Rumah Pribadi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang telah ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus itu

"Dari 2 lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/1).

Namun, Ali enggan menyebutkan terkait jumlah uang yang telah diamankan tim penyidik KPK. Di mana, penyidik masih akan melakukan penghitungan kembali jumlah uang tersebut.

Sehari sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus yang sama, yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

"Dari 2 lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," ucap Ali.

Ali mengatakan tim penyidik akan memverifikasi dan menganalisa dokumen-dokumen tersebut dan uang tersebut. Hasil analisa nantinya  sebagai pegangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurdin.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel. Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi mengamankan menggeledah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :