Sabtu, 27/04/2024 18:42 WIB

Penyuap Wakil Presiden PT Berdikari Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Suap itu dimaksudkan agar perusahan Sri yang notabene penyedia pupuk dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Pemilik CV Timur Alam Raya, Sri Astuti segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan Sri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea periode 2010-2012 oleh PT Berdikari (Persero).

Dia diduga menyuap Siti Marwa yang pernah menjabat Wakil Presiden di PT Berdikari. Suap itu dimaksudkan agar perusahan Sri yang notabene penyedia pupuk dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

"Penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barbuk untuk TPK memberi hadiah pengadaan pupuk PT Berdikari Persero dengan tersangka Sri Astuti. Sidang di PN Tipikor Jakarta," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Kamis(20/10).

Selain Sri, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sama seperti Sri, Halim juga diduga menyuap Siti Marwa.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea periode 2010-2012 yang telah menjerat Siti Marwa. Siti sendiri diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk agar perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

Atas perbuatannya, Siti Marwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus yang menjerat Siti telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KEYWORD :

KPK Penyuapan PT Berdikari Sri Astuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :