Sabtu, 27/04/2024 16:19 WIB

Hakim Partahi dan Casmaya Dibidik KPK dan KY

Penyelidikan itu akan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan tidak masuk pidana

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan keterlibatan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam penanganan perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Lembaga antirasuah ini tengah menggali bukti-bukti lain untuk menjerat keduanya jadi pesakitan.

KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).

Dugaan keterlibatan dua hakim itu sebelumnya mengemuka pasca tangkap tangan pengacara Ahmad Yani dan Raoul Adhitya, serta

"Kalau bukti-buktinya kuat tidak asal sebut saja ya (KPK) harus dalami. Jadi harus didalami kalau bukti-buktinya solid," ungkap Wakil Ketua, Muhammad Santoso. Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa KPK, Yani dan Raoul didakwa memberi suap kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso dengan total sebesar SGD 28 ribu.

Yani dan Raoul sendiri merupakan kuasa hukum pihak tergugat perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

Sementara hakim Partahi sendiri saat ini diketahui duduk sebagai anggota majelis hakim perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Suap itu sendiri dimaksudkan untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.

Dalam surat dakwaan, Raoul disebut pernah menemui hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertemuan pada tanggal 15 April 2016 itu sebagai salah satu upaya meloby hakim Partahi dan hakim Casmaya.

Meski demikian, kata Saut, pihaknya tak mau gegabah. Sebab, lanjut Saut, merujuk pada bukti-bukti.

"Dipelajari dulu ngga mesti langsung harus," tandas Saut.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) bakal menyelidiki dugaan keterlibatan dua hakim tersebut. Penyelidikan itu akan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan tidak masuk pidana.

"Kalau suap itu udah ranah pidana tetapi kita tetap melakukan pemeriksaan tidak akan terbuka karena kalau masalah kode etik inikan tertutup yah. Itu (dugaan suap Partahi) hanya jadi petunjuk untuk kita apakah sudah melanggar atau tidak," ungkap Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari dikonfirmasi terpisah.

KY, kata Aidul, tak masalah jika penegak hukum mengusut dugaan itu. Sebab, KY bersamaan dengan itu akan mendasarkannya dengan pengusutan dari wilayah etik.

"Kalau disana disebutkan ada suap berarti ranah pidana jadi silakan aparat penegak hukum. Meski begitu kita akan lakukan pemeriksaan dari segi kode etiknya," ujar Aidul.

KEYWORD :

KPK KY Partahi Hutapea Casmaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :